v
Pengertian ITE
ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transksi
Eletronik.sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur
pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan
media elektronik.
v
Pengertian Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
v
Dampak
positif dan negatif undang-undang informasi dan transaksi elektronik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
yang bisa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan
cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang
yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
a.
Sisi Positif
UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para
pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi
kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan
hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan
internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik
pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat
internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan
yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU
ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet.
b.
Sisi Negatif
UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE
ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang
berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan
undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal
dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah
terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini
menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar